Kamis, 13 November 2014

Masih ingatkah kita dengan Deklarasi Djuanda???


INTRO 

Isi dari Deklarasi Djuanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak
    tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah 

     Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
    A. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    B. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    C. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan 

        keselamatan NKRI

Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut. (Sumber: wikipedia)

ULASAN 

Salah satu fungsi Deklarasi Djuanda ibarat sebagai 'pagar' dirumah. Sehingga 'orang luar' tidak bisa semena-mena melintasi rumah kita. Lah ini sekarang pemegang kekuasaan berwacanakan 'merobohkan' pagar rumah tersebut dengan wacana sebagai 'poros maritim dunia'. Belum disahkan saja orang-orang luar tersebut menyambut dengan senang, bahkan mereka siap membantu sang tuan rumah menjadikan wacana tersebut menjadi kenyataan.

Piye toh, wong pagarnya ada aja mereka 'curi-curi' masuk untuk menggeruk 'harta' tuan rumah. Lah ini malah dibuka atau dirobohkan, bisa abis harta tuan rumah 'dirampok'.
Dan wacana ini sangat-sangatlah ditunggu bagi para 'penjahat' di luar sana. Ingat gak kemaren, baru dilantik beberapa hari saja sudah berapa kali orang luar ketahuan melewati batas pagar rumah dari 'atas'. Masih ada pagar saja kehilangan sumber daya alam bawah laut kita saja sangatlah tinggi.
Jangan sampai pepatah buruk seperti ini terjadi 'jangan sampai kita menjadi tamu di rumah kita'.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar